Saturday, May 4, 2013

TATA CARA IMPOR


Lanjutan artikel kmarin yang ane buat, kali ini ane akan ane tulis tentang bagaimana tata cara impor sob, byar g Cuma ekspor aja yang ane pos kan kalo ilmu enga bleh stengah-stengah nuruninnya ya kaga...he he he
  Dalam menjalankan usaha secra otomatis kita pasti memrlukan mitra/klien bisa juga di artikan kerja sama,  baik di dalam maupun di luar negri. Berdasarkan impres No.4 Tahun 1985, perusahaan yang di kenakan mengimpor barang dari luar negri ialah perusahaan yang telah memiliki API/APIS ( angka pengenal impor ), sedangkan prosedur untuk memperoleh API/APIS antara alai:
A.      Pengusaha harus mengisi (  DIP ) daftar pengisian permohonan pada kanwil
B.      Mengajikan permohonan API/APIS dengan melampirkan
-          DIP yang telah di isi
-          Copy akta pendirian perusahaan
-          Copy SIUP
-          Surat ketrangan domisli
-          NPWP
-          Neraca awal perusahaan
-          Rekning dan transfer Bank
-          Curicculum viate anggota  dirksi dan pas foto
-          Tanda tangan perusahaan ( TDP )
-          Surat ketrangan ganti nama
-          Bukti adanya  hubungan dagang dengan peusahaan yang ada diluar negri
Setelah memiliki  API/APIS perusahaan dapat menginpor dengan menggunakan L/C  sebagai berikut ini.
-          Mengajukan aplikasi L/C ke Bank Devisa
-          Bank Devisa membuka L/C kepada Bank Koresponden, copynya di sampaikan kepada surveyor di negara peng ekspor
-          Bank koresponden memberitahukan kepada eksportir tentang adanya pembukaan L/C
-          Surveyor melakuakn pemeriksaan barang yang di cocokan dengan L/C
-          Eksportir di luar negri mengirimkan barang yang telah di pesan lalu di terbikan ( B/L ) Bil Of Loading
-          Eksportir di luar negri menyampaikan, LKP, B/L, serta dokumen lainnya kepada Bank Koresponden
-          Banak Koresponden mennyerahkan LKP, B/L serta dokumen lainnya ke Bank Devisa dan surveyor di dalam negri
-          Pengusaha megisi bukti inpor ( PPUD) dan menyelesaikan pembayaran Bea masuk di Bank Devisa
-          Setelah barang tiba pengusaha pengusaha menunjukan LKP, B/L  untuk mengambil barang-baranag yang telah di impor
 Ok sob mudah-mudahan  artikel ini bisa membantu dan mempermudah kerja sama antara kita negara dan negara-negara lainnya, khususnya bagi pemula dalam menjalankan sebuah usaha dan membutuhkan pembelajaran tentang tata caranya.

No comments:

Post a Comment