Wednesday, May 8, 2013

LANGKAH LANGKAH MEMBUAT SURAT IZIN USAHA / SIUP



Dalam pembahasan kali ini akan saya ulas tentang izin  usaha barang dan  jasa, sesuai dengan keputusan mentri perdagangan No.372/ KP/XI/1988. Bagi kegiatan usaha di sektor barang dan jasa maka diwajibkan memiliki izin usaha Usaha dan Perdagangan atau disingkat SIUP. Maksud dan tujuan diberikannya SIUP adalah :
-          Sebagai kapasitas hukum (legalitas) atau suatu usaha perdagangan prouk ataupun jasa
-          Memberikan kesempatan bagi peluasan usaha untuk mendapatkan fasilitas seprti bantuan kredit dan program pembinaan.
-          Sarana pembinaan, pengarahan  dan pengawasan terhadap dunia usaha.
Prosedur memperoleh SIUP
1.      Setelah memliki HO, kita dapat mengajukan permohonan izin memiliki SIUP dengan mengisi surat permohonan izin (SPI) pada kantor wilayah perdagangan setempat. SPI mempunyai masing-masing golongan dan harus mengenali  warna SPI antra lain adalah :
a.       Putih    : Untuk jenis perusahaan kecil
b.      Biru       : Untuk jenis perusahaan menengah
c.       Kuning  : Untuk jenis perusahaan besar

2.      Melengkapinya dengan menyertakan :
a.       Pas foto pemilik 3X4 : 5 lembar
b.      Fot copy KTP pemilik
c.       Fotocopy akta pendirian
d.      Fotocopy HO tetap
e.       Izin rokumendasi dari instansi  terkait  untuk jenis usaha tertentu

3.      Menyetorkan uang  jaminan (UJ) dan biyaya administrasi (BAP) pada Bank yang ditunjuk, besar setoran menurut usaha antra lain :
a.       Perusahaan kecil
Modal dan kekayaan di Rp 25.000.000,00
UJ = Rp 5.000.000,00
BAP = Rp 10.000,00
b.      Perusahaan menengah
Modal kekayaan antara Rp 25.000.000,00-100.000.000,00
UJ = Rp 40.000.000,00
BAP = Rp 30.000,00
c.       Perusahaan besar
Modal dan kekayaan di atas 100.000.000,00
UJ = Rp 70.000.000,00
BAP = Rp 60.000.000,00

4.      Menyerahkan seluruh berkas SPI dan persaratan tersrbut  di  atas kepada petugas.

5.      SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya
.
 Itulah langkah-langkah  yang harus ditempuh dalam pembuatan Surat Perizinan Usaha  (SIUP) setelah kita memiliki SIUP , Dapat mengurus PKP (Pengusaha Kena Pajak) atu NPWP (Nomor pokok Wajib Pajak) ke kantor pajak setempat.

No comments:

Post a Comment