Thursday, May 2, 2013

TATA CARA EKSPOR


Dalam menggalakan bidang usaha kita pasti ingin mengalami suatu kemajuan dalam bidang usah, kali ini bahasan tentang bagaimana tata cara ekspor.
   Sebelum suatu komonditi di ekspor maka terlebih dahulu harus dilakuakan sertifikasi  yang merupakan suatu bukti pengawasan dan pengujian atas mutu standarisasi sutu produk atau komunditi  yang akan kita ekspor. Sertifikasi dapat di lakukan pada Pusat Pengujian Mutu Barang (PPMB), dengan jaringan laboratorium, yaitu Balai Pengawasan Mutu Barang (BPMB) dari departement perdagangan.
-          Tata cara ekspor
   Berdasarkan impres No,4 tahun 1985, di jelaskan bahwa perusahaan yang di ijinkan melaksanakan  ekspor keluar negri ialah perusahaan yang memenuhi sarat antra lain;
1.       Memiliki SIUP
2.       Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP)
3.       Memiliki tanda daftar perusahaan (TDP)
4.       Mimimal memiliki pengalaman dalam ekspor barang

  Selanjutnya tahap-tahap ekspor yang harus di lalui adalah:
1.       Mengadakan korespondensi dengan importr
2.       Importir membuka letter of credit (L/C) melalui BANK koresponden
3.       Bank korespnden L/C ke Bank Devisa dalam negri
4.       Bank Devisa meneruskan L/C ke pengusaha
5.       Mempersiapkan barang yang akan di ekspor sesuai pesanan dalam L/C
6.       Mendaftar (PEB) pada Bank Devisa di lengkapi dengan (LKPE), (SM), (SPM), (SKA). Serta dokumen yang telah di terbitkan oleh Department perdagangan
7.       Mengirim barang dengan Dokumen ekspor
8.       Melakuakan negoisasi weswl di Bank Devisa
Jika proses eksor  yang di lakuakan  tidak menggunakan L/C, maka prosesnya dapat di lakukan dengan kespakatan pengekspor dan konsumen.

No comments:

Post a Comment