Dalam menggalakan bidang usaha kita pasti ingin mengalami
suatu kemajuan dalam bidang usah, kali ini bahasan tentang bagaimana tata cara
ekspor.
Sebelum suatu
komonditi di ekspor maka terlebih dahulu harus dilakuakan sertifikasi yang merupakan suatu bukti pengawasan dan
pengujian atas mutu standarisasi sutu produk atau komunditi yang akan kita ekspor. Sertifikasi dapat di
lakukan pada Pusat Pengujian Mutu Barang (PPMB), dengan jaringan laboratorium,
yaitu Balai Pengawasan Mutu Barang (BPMB) dari departement perdagangan.
-
Tata cara ekspor
Berdasarkan impres
No,4 tahun 1985, di jelaskan bahwa perusahaan yang di ijinkan melaksanakan ekspor keluar negri ialah perusahaan yang
memenuhi sarat antra lain;
1.
Memiliki SIUP
2.
Memiliki nomor pokok wajib
pajak (NPWP)
3.
Memiliki tanda daftar
perusahaan (TDP)
4.
Mimimal memiliki pengalaman
dalam ekspor barang
Selanjutnya
tahap-tahap ekspor yang harus di lalui adalah:
1.
Mengadakan korespondensi
dengan importr
2.
Importir membuka letter of
credit (L/C) melalui BANK koresponden
3.
Bank korespnden L/C ke Bank
Devisa dalam negri
4.
Bank Devisa meneruskan L/C
ke pengusaha
5.
Mempersiapkan barang yang
akan di ekspor sesuai pesanan dalam L/C
6.
Mendaftar (PEB) pada Bank
Devisa di lengkapi dengan (LKPE), (SM), (SPM), (SKA). Serta dokumen yang telah
di terbitkan oleh Department perdagangan
7.
Mengirim barang dengan
Dokumen ekspor
8.
Melakuakan negoisasi weswl
di Bank Devisa
Jika proses eksor
yang di lakuakan tidak
menggunakan L/C, maka prosesnya dapat di lakukan dengan kespakatan pengekspor
dan konsumen.
No comments:
Post a Comment