Dalam pembahasan kali ini akan saya ulas tentang izin usaha barang dan jasa, sesuai dengan keputusan mentri
perdagangan No.372/ KP/XI/1988. Bagi kegiatan usaha di sektor barang dan jasa
maka diwajibkan memiliki izin usaha Usaha dan Perdagangan atau disingkat SIUP.
Maksud dan tujuan diberikannya SIUP adalah :
-
Sebagai kapasitas hukum (legalitas)
atau suatu usaha perdagangan prouk ataupun jasa
-
Memberikan kesempatan bagi peluasan
usaha untuk mendapatkan fasilitas seprti bantuan kredit dan program pembinaan.
-
Sarana pembinaan, pengarahan dan pengawasan terhadap dunia usaha.
Prosedur memperoleh SIUP
1.
Setelah memliki HO, kita dapat
mengajukan permohonan izin memiliki SIUP dengan mengisi surat permohonan izin
(SPI) pada kantor wilayah perdagangan setempat. SPI mempunyai masing-masing
golongan dan harus mengenali warna SPI
antra lain adalah :
a.
Putih :
Untuk jenis perusahaan kecil
b.
Biru : Untuk jenis perusahaan menengah
c.
Kuning : Untuk jenis perusahaan besar
2.
Melengkapinya dengan menyertakan :
a.
Pas foto pemilik 3X4 : 5 lembar
b.
Fot copy KTP pemilik
c.
Fotocopy akta pendirian
d.
Fotocopy HO tetap
e.
Izin rokumendasi dari instansi terkait
untuk jenis usaha tertentu
3.
Menyetorkan uang jaminan (UJ) dan biyaya administrasi (BAP)
pada Bank yang ditunjuk, besar setoran menurut usaha antra lain :
a.
Perusahaan kecil
Modal
dan kekayaan di Rp 25.000.000,00
UJ =
Rp 5.000.000,00
BAP
= Rp 10.000,00
b.
Perusahaan menengah
Modal
kekayaan antara Rp 25.000.000,00-100.000.000,00
UJ =
Rp 40.000.000,00
BAP
= Rp 30.000,00
c.
Perusahaan besar
Modal
dan kekayaan di atas 100.000.000,00
UJ =
Rp 70.000.000,00
BAP
= Rp 60.000.000,00
4.
Menyerahkan seluruh berkas SPI dan
persaratan tersrbut di atas kepada petugas.
5.
SIUP berlaku selama perusahaan masih
menjalankan usahanya
.
Itulah langkah-langkah yang
harus ditempuh dalam pembuatan Surat Perizinan Usaha (SIUP) setelah kita memiliki SIUP , Dapat
mengurus PKP (Pengusaha Kena Pajak) atu NPWP (Nomor pokok Wajib Pajak) ke kantor
pajak setempat.
No comments:
Post a Comment